Jasa Mediasi

Jasa Mediasi

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara.

"Proses sistematis berdialog secara sukarela diantara Pemohon Mediasi dan Termohon Mediasi, dengan difasilitasi oleh Mediator BAPEPSI, agar dapat saling berempati, saling memenuhi harapan dan saling mengurangi kekhawatiran, dalam upaya menumbuhkan kesalingterhubungan yang harmonis"

Bagaimana jika kita bisa mengubah gangguan dan hambatan terhadap rasa keadilan atau perselisihan menjadi kesempatan? daripada memakan waktu dan biaya berperkara yang tidak sedikit, yang membuat setiap pihak berada pada posisi yang dirugikan, bagaimana jika Anda bisa menangani perbedaan dengan cara yang justru bisa memperkuat daripada melemahkan suatu hubungan dengan pihak lain

Di seluruh dunia, persoalan sengketa para pihak berakhir kecewa dengan kenyataan bahwa biaya, ketidakpastian sistem hukum dan rumitnya proses untuk menyelesaikan permasalahan, akhirnya memilih untuk beralih ke mediasi sebagai alternatif. Tidak seperti umumnya proses persidangan yang mengecewakan, mediasi bersifat pribadi, prosedur yang fleksibel dimana profesional terlatih membantu para pihak dalam mencapai kesepakatan yang berguna dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Dibandingkan dengan proses peradilan, mediasi lebih fleksibel, lebih efektif biaya, tertutup dan lebih efisien daripada proses di pengadilan. Meskipun tidak semua perkara cocok untuk dimediasikan, namun kebanyakan masalah sebenarnya dapat dimediasikan, sehingga tidak mengherankan bila secara rata-rata di dunia 60 - 80% mediasi berhasil diselesaikan.

Keberhasilan yang tinggi ini menjadikan mediasi sebagai salah satu metode penyelesaian sengketa yang berkembang paling cepat, para pihak yang bersengketa menyadari adanya fleksibilitas dan efektifitas yang ini berarti proses yang lebih cepat, lebih efektif dan lebih sedikit beban psikologisnya (less painful) dalam menyelesaikan perselisihan

Sengketata apa yang dapat diselesaikan dengan jalur mediasi :
Pada dasaranya hampir semua sengketa dapat diselesaikan dengan jalur mediasi, meliputi :

  • Sengketa Rumah tangga
  • Sengketa Bisnis
  • Sengketa Lahan dan Properti
  • Sengketa Ketenagakerjaan
  • Sengketa perbankan dan asuransi
  • Sengketa hutang piutang
  • Sengketa konsumen
  • Sengketa pemilu
  • Sengketa kredit dan fidusia

Serta semua hal sengketa perdata di Pengadilan, bahkan perkara yang sudah masuk dalam laporan kepolisian bisa diselesaikan dengan mediasi sesuai dengan arahan pelaksanaan restorative justice.

Tahapan proses permohonan penyelesaian perkara dan sengketa jalur mediasi :

A. Konsultasi dan Pendaftaran
Pihak Pemohon Mediasi dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada tim BAPEPSI terkait permasalahan yang ingin di mediasikan, konsultasi bisa melalui datang langsung ke Kantor BAPEPSI terdekat atau melalui perjanjian lewat telpon contact center BAPEPSI yang akan dilanjutkan secara zoom meeting atau daring (Online).

Setelah melakukan konsultasi, paham terkait dengan tujuan, prosedur, kelemahan, kelebihan proses mediasi, biaya mediasi serta mantap untuk memohonkan mediasi, pemohon mediasi mengisi form pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran ke rekening resmi Bapepsi.

B. Pemberitahuan dan undangan mediasi kepada para pihak termohon mediasi
Setelah mendaftarkan permohonan mediasi, menyerahkan semua copy dokumen dan data yang bekaitan dengan pokok permasalahan yang akan di mediasikan, BAPEPSI akan mempersilahkan pemohon mediasi untuk menginformasikan dan mengundang para pihak termohon mediasi untuk bersedia melakukan mediasi, dalam hal pemohon mediasi kesulitan untuk mengundang termohon untuk melakukan mediasi, maka BAPEPSI akan mengambil peran untuk mengundang para pihak termohon mediasi untuk berkenan melakukan proses penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.

C. Proses Pra Mediasi

  • Para pihak yang bersengketa mendaftarkan kasusnya ke BAPEPSI
  • BAPEPSI menunjuk mediator yang sesuai dengan sifat perkaranya serta bidang sengketa yang akan di mediasikan
  • Mediator yang ditunjuk mengadakan pertemuan dengan seluruh pihak membahas peran mediator, prosedur dan biaya

D. Proses Mediasi

  • Mediator mengadakan pertemuan terpisah dengan para pihak dalam mengumpulkan informasi awal
  • Mediator mengadakan pertemuan dengan semua pihak untuk bersama-sama mendefinisikan permasalahan, kepentingan dan kebutuhan para pihak yang bersengketa
  • Mediator membantu para pihak untuk mengembangkan alternatif penyelesaian atas permasalahan, kepentingan dan kebutuhan yang telah didefinisikan
  • Para pihak bernegosiasi untuk mencaai kesepakatan atas alternatif penyelesaian yang dipandu oleh mediator

E. Proses Akhir Mediasi

  • Apabila Tercapai suatu kesepakatan, para pihak akan menandatangani sebuah dokumen penyelesaian yang selanjutnya akan di proses ke dalam bentuk perjanjian yang mengikat
  • Perjanjian yang mengikat akan dituangkan dalam sebuah akta perdamaian, bisa dilanjutkan dengan akta yang di buat atau dikethaui oleh Notaris bisa juga dilanjutkan untuk dijadikan ketetapan hakim melalui proses pendaftaran ke Pengadilan oleh BAPEPSI
  • Bila tidak tercapai suatu kesepakatan, para pihak dapat mengakhiri mediasi dengan mengajukan pengunduran diri dari proses mediasi.
Unduh Company Profile

Layanan

Butuh Bantuan ?

  • Jl. Merpati Raya No. 55, Sawah Baru, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15413
  • +62 811-9974-800
  • [email protected]