Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum BAPEPSI dalam melaksanakan Aktivitas Mediasi dan Negosiasi adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang RI No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Peraturan Pemerintah RI No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun
- Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2022 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik
- Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
- Peraturan Kepolisian Negara RI No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Selain peraturan perundang-undangan diatas, BAPEPSI juga berpijak pada hukum adat dan kebiasaan setempat, serta norma-norma yang hidup dan berkembang di Masyarakat.